Crackme420
New member
### Apakah Dropship Itu Haram?#RumaysShotv #Dropship #hukumdropship #BisNiSdropship #DropshipMurah
Dropship Adalah Sebuah Sistem Penjualan Barang di Mana Penjual Tidak Memiliki Stok Barang.Ketika Ada Pembeli Yang Membeli Barang Dari Penjual, Maka Penjual Akan Langsung Memesan Barang Tersebut Dari Dari.Setelah Barang Sampai di Tangan Penjual, Penjual Akan Mengirimkannya Langsung Ke Pembeli.
PERTANYAannya, Apakah Dropship Itu Haram?
Menurut Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Dropship Hukumnya Boleh Selama Penjual Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Haram, Seperti:
* Menipu Pembeli Dengan Mengatakan Bahwa Barang Yang Dijualnya Adalah Barang Milik Sendiri.
* Menjual Barang Yang Haram, Seperti Minuman Keras, Narkoba, Dan Lain-Lain.
* Menjual Barang Dengan Harga Yang Terlalu Tinggi Se Breathga Merugikan Pembeli.
Jika Penjual Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Haram Tersebut, Maka Dropship Hukumnya Boleh.
Berikut Ini Adalah Beberapa Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Dropship Hukumnya Boleh:
*** Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: **
> "Dan Allah Manghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba."(QS. Al-Baqarah: 275)
*** Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa sallam bersabda: **
> "Berdaganglah Kalian, Karena Sesungguhnya Perdagangan Itu Adalah Sebagian Dari Rezeki."(Hr. Tirmidzi)
*** Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: **
> "Setiap Jual Beli Yang Tidak Ada UNBA DAN GHARAR (Ketidakjelasan) Di Dalamnya, Maka Hukumnya Adalah Boleh."(Fathul Bari, 4/220)
Jadi, Kesimpulannya Adalah Dropship Hukumnya Boleh Selama Penjual Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Haram.
### 5 hashtags:
* #Dropship
* #hukumdropship
* #BisNiSdropship
* #DropshipMurah
* #Dropshiphalal
=======================================
### Apakah Dropship Itu Haram? #RumayshoTV #Dropship #hukumdropship #BisNiSdropship #DropshipMurah
Dropship adalah sebuah sistem penjualan barang di mana penjual tidak memiliki stok barang. Ketika ada pembeli yang membeli barang dari penjual, maka penjual akan langsung memesan barang tersebut dari supplier. Setelah barang sampai di tangan penjual, penjual akan mengirimkannya langsung ke pembeli.
Pertanyaannya, apakah dropship itu haram?
Menurut Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, dropship hukumnya boleh selama penjual tidak melakukan hal-hal yang haram, seperti:
* Menipu pembeli dengan mengatakan bahwa barang yang dijualnya adalah barang milik sendiri.
* Menjual barang yang haram, seperti minuman keras, narkoba, dan lain-lain.
* Menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi sehingga merugikan pembeli.
Jika penjual tidak melakukan hal-hal yang haram tersebut, maka dropship hukumnya boleh.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa dropship hukumnya boleh:
* **Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:**
> "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
* **Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:**
> "Berdaganglah kalian, karena sesungguhnya perdagangan itu adalah sebagian dari rezeki." (HR. Tirmidzi)
* **Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata:**
> "Setiap jual beli yang tidak ada unsur riba dan gharar (ketidakjelasan) di dalamnya, maka hukumnya adalah boleh." (Fathul Bari, 4/220)
Jadi, kesimpulannya adalah dropship hukumnya boleh selama penjual tidak melakukan hal-hal yang haram.
### 5 Hashtags:
* #Dropship
* #hukumdropship
* #BisNiSdropship
* #DropshipMurah
* #Dropshiphalal
Dropship Adalah Sebuah Sistem Penjualan Barang di Mana Penjual Tidak Memiliki Stok Barang.Ketika Ada Pembeli Yang Membeli Barang Dari Penjual, Maka Penjual Akan Langsung Memesan Barang Tersebut Dari Dari.Setelah Barang Sampai di Tangan Penjual, Penjual Akan Mengirimkannya Langsung Ke Pembeli.
PERTANYAannya, Apakah Dropship Itu Haram?
Menurut Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Dropship Hukumnya Boleh Selama Penjual Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Haram, Seperti:
* Menipu Pembeli Dengan Mengatakan Bahwa Barang Yang Dijualnya Adalah Barang Milik Sendiri.
* Menjual Barang Yang Haram, Seperti Minuman Keras, Narkoba, Dan Lain-Lain.
* Menjual Barang Dengan Harga Yang Terlalu Tinggi Se Breathga Merugikan Pembeli.
Jika Penjual Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Haram Tersebut, Maka Dropship Hukumnya Boleh.
Berikut Ini Adalah Beberapa Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Dropship Hukumnya Boleh:
*** Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: **
> "Dan Allah Manghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba."(QS. Al-Baqarah: 275)
*** Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa sallam bersabda: **
> "Berdaganglah Kalian, Karena Sesungguhnya Perdagangan Itu Adalah Sebagian Dari Rezeki."(Hr. Tirmidzi)
*** Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: **
> "Setiap Jual Beli Yang Tidak Ada UNBA DAN GHARAR (Ketidakjelasan) Di Dalamnya, Maka Hukumnya Adalah Boleh."(Fathul Bari, 4/220)
Jadi, Kesimpulannya Adalah Dropship Hukumnya Boleh Selama Penjual Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Haram.
### 5 hashtags:
* #Dropship
* #hukumdropship
* #BisNiSdropship
* #DropshipMurah
* #Dropshiphalal
=======================================
### Apakah Dropship Itu Haram? #RumayshoTV #Dropship #hukumdropship #BisNiSdropship #DropshipMurah
Dropship adalah sebuah sistem penjualan barang di mana penjual tidak memiliki stok barang. Ketika ada pembeli yang membeli barang dari penjual, maka penjual akan langsung memesan barang tersebut dari supplier. Setelah barang sampai di tangan penjual, penjual akan mengirimkannya langsung ke pembeli.
Pertanyaannya, apakah dropship itu haram?
Menurut Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, dropship hukumnya boleh selama penjual tidak melakukan hal-hal yang haram, seperti:
* Menipu pembeli dengan mengatakan bahwa barang yang dijualnya adalah barang milik sendiri.
* Menjual barang yang haram, seperti minuman keras, narkoba, dan lain-lain.
* Menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi sehingga merugikan pembeli.
Jika penjual tidak melakukan hal-hal yang haram tersebut, maka dropship hukumnya boleh.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa dropship hukumnya boleh:
* **Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:**
> "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
* **Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:**
> "Berdaganglah kalian, karena sesungguhnya perdagangan itu adalah sebagian dari rezeki." (HR. Tirmidzi)
* **Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata:**
> "Setiap jual beli yang tidak ada unsur riba dan gharar (ketidakjelasan) di dalamnya, maka hukumnya adalah boleh." (Fathul Bari, 4/220)
Jadi, kesimpulannya adalah dropship hukumnya boleh selama penjual tidak melakukan hal-hal yang haram.
### 5 Hashtags:
* #Dropship
* #hukumdropship
* #BisNiSdropship
* #DropshipMurah
* #Dropshiphalal